Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana

Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana - Hallo sahabat kuahbiru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peraturan Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana
link : Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana

Baca juga


Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh ....
Foto Ilustrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan lengkapnya :

JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.

Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.

Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.

Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.

"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB.

Berdasarkan informasi di atas maka Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabawan fungsional umum harus mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tersebut. Oleh sebab itu bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti pendaftaran Seleksi CPNS ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Untuk melihat kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan silahkan di cermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 untuk mengunduhnya silahkan klik link  di bawah ini: 


Demikian berita dan informasi terbaru tentang Peraturan Pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan Terimakasih.





Demikianlah Artikel Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana

Sekianlah artikel Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana dengan alamat link https://kuahbiru.blogspot.com/2016/12/mulai-januari-2017-jabatan-fungsional.html

0 Response to "Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (JFU) PNS Berubah menjadi Jabatan Pelaksana"

Posting Komentar