Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 - Hallo sahabat kuahbiru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sertifikasi Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017
link : Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Baca juga


Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Berikut admin share kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 berdasarkan paparan Kemdikbud tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 di Golden Boutiq. Prosedur penyelenggaraan sertifkasi guru untuk tahun 2017 masih menggunakan pola PLPG. Diperkirakan pola PLPG ini akan selesai pada tahun 2019. Namun, pola PLPG tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada beberapa tahapan yang harus dilewati peserta. 


Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017:
Dari alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 di atas terdapat 3 poin pokok yang menjadi perhatian utama: 
(1) Tahap penetapan peserta; 
(2) Tahap prakondisi, dan 
(3) Tahap pelaksanaan PLPG.

Tahap Penetapan Peserta
Peserta sertifikasi guru tahun 2017 terdiri dari 2 kategori, yakni: (1) Peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN dan (2) Peserta baru yang masuk dalam kuota tahun 2017. 
  1. Untuk peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN akan mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG. Dari data yang ada sebanyak 41.281 peserta yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia yang tidak lulus UTN karena nilai di bawah 80. Mengapa standar nilai UTN harus 80? karena di dasarkan pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Artinya, siapapun peserta sertifikasi guru yang tidak memenuhi batas nilai terendah dimaksud tidak akan bisa dinyatakan lulus sertifikasi guru. Khusus untuk peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 ini hanya mengikuti pelaksanaan UKG ulang. Data peserta UTN adalah peserta yang telah mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan (80). UTN Ulang dilaksanakan di masing-masing TUK yang ditetapkan oleh LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Pemilihan TUK berdasarkan sebaran peserta di masing-masing Kab/Kota dengan pertimbangan demography dan efisensi kelayakan jumlah peserta per TUK. Pelaksanaan ujian ulang dilakukan maksimal 5 hari, dalam 1 hari ada maksimal 3 gelombang. Berikut rencana pelaksanaan UKG untuk peserta tahun 2016 yang nilai UTN-nya di bawah standar kelulusan:
  2. Penetapan peserta untuk kategori peserta baru yang masuk untuk kuota tahun 2017 ini sama halnya seperti penetapan peserta pada tahun sebelumnya, yakni:
          a.  Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
          b.  Memiliki NUPTK;
          c.  Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
          d.  Memiliki status sebagai Guru Tetap;
          e.  Aktif mengajar;
          f.  Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60;
          g. Telah mengikuti UKG 2015 (dengan perolehan nilai minimal 55);
          h.  Sehat jasmani.

Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan peserta sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
          a.  Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
          b.  Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda;
          c.  Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
          d.  Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
          e.  Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.

Selanjutnya, Guru yang sudah disetujui A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses pencetakan format A1. Guru program keahlian ganda yang belum mendapatkan persetujuan A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.

Tahap Prakondisi

Berbeda dengan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan sertfikasi guru tahun 2017 ini, sebelum melaksanakan PLPG para calon yang telah dinyatakan sah ikut program sertifikasi guru tahun 2017 akan dituntut untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu secara mandiri. Persiapan ini dibekali dua buah buku sumber belajar dalam bentuk modul, yaitu modul pedagogik dan modul bidang studi. Lama waktu prakondisi ini diperkirakan sekitar 3 bulan. Nantinya, buku ini dapat diunduh di laman resmi kemdikbud di http://www.gtk.kemdikbud.go.id. Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). Instruktur pendamping/mentor prakondisi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon. Adapun kewajiban para peserta sertifikasi guru tahun 2017 selama masa prakondisi, meliputi:

1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
2. Pengiriman laporan kemajuan dapat dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media sosial.
3. Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
4. Peserta wajib membuat laporan prakondisi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.

Tahap Pelaksanaan PLPG

Setelah tahap prakondisi berakhir, para calon sertifikasi guru 2017 akan melaksanakan PLPG dimana petunjuk teknis pelaksanaan PLPG berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaannya diselenggarakan di rayon LPTK masing-masing yang sudah diatur sebelumnya. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017. Selama melaksanakan PLPG, para peserta akan dituntut untuk :
(1) Mempresentasikan hasil laporan prakondisi; 
(2) Pendalaman materi; 
(3) Lokakarya; dan 
(4) Praktik Mengajar.

Selanjutnya, di akhir penyelenggaraan PLPG, semua calon akan mengikuti Ujian Akhir PLPG baik lokal (UTL) maupun nasional (UTN). Bagi calon yang sebelumnya meraih nilai UKG di atas atau paling tidak 80 maka, tidak akan ikut UTN lagi dan secara otomatis akan memperoleh Sertifikat Pendidik di akhir masa pelaksanaan PLPG.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :


Demikian paparan singkat tentang kebijakan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017. silahkan cek status peserta kuota tahun 2017 di http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php/. 
Semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sekianlah artikel Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 dengan alamat link https://kuahbiru.blogspot.com/2017/04/paparan-tentang-kebijakan-sertifikasi.html

0 Response to "Paparan tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar