Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru - Hallo sahabat kuahbiru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peraturan Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
link : Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Baca juga


Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Pemerintah secara resmi telah merilis Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 terdapat perubahan penting terkaitan aturan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. di antaranya :

  1. Beban Kerja Guru
  2. Beban Kerja dan Tupoksi Kepala Sekolah
  3. Tunjangan Profesi Guru
  4. Tunjangan Profesi Pengawas
Untuk lebih jelasnya silahkan Download PP Nomor 19 Tahun 2017 pada link di bawah ini;


Demikian semoga bermanfaat


Demikianlah Artikel Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dengan alamat link https://kuahbiru.blogspot.com/2017/06/peraturan-pemerintah-ri-no-19-tahun.html

0 Response to "Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Peruahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru"

Posting Komentar