Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter - Hallo sahabat kuahbiru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peraturan Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter
link : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter

Baca juga


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Sahabat guru yang di mana pun berada, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 
Perpres itu diterbitkan setelah Permendikbud soal Hari Sekolah yang disebut 'full day school' menuai kritikan dari berbagai kalangan. 
Dalam Perpres dijelaskan bahwa yang disebut Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah:

Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Penguatan pendidikan karakter dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Nah, Perpres itu tidak lagi secara wajib mengatur pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari, atau 5 hari seminggu untuk kegiatan pendidikan. Tapi dalam Perpres sifatnya menjadi opsional bisa 6 hari atau 5 hari. 

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Berikut selengkapnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dimaksud:


Untuk Mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini :


Demikian semoga bermanfaat
Terimakasih.





Demikianlah Artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter

Sekianlah artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter dengan alamat link https://kuahbiru.blogspot.com/2017/09/peraturan-presiden-perpres-nomor-87.html

0 Response to "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter"

Posting Komentar